Atur Ketentuan Hewan Kurban, Pemerintah Koordinasi Dengan Ormas Islam
JAKARTA- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut pihaknya kini tengah berkoordinasi dengann Ormas Islam terkait ketentuan hewan kurban menjelang hari raya Idul Adha, Selasa (28/6/2022). Ia mengungkapkan, ketentuan dibuat lebih krusial terhadap mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. “Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” ujar Yaqut, Kamis (23/6). Menurutnya, kebutuhan hewan ternak pada saat Idul adha akan meningkat. “Kita akan terus berkoordinasi dengan Ormas Islam di Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat. Menag menyebut hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.,” beber Yaqut. “Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” imbuhnya. Yaqut mengemukakan, aturan lain selanjutnya akan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BNPB dan arahan Pak Menko,” pungkasnya. (***)

Komentar
Posting Komentar