Jelang Idul Adha, Kemenag Keluarkan Imbauan Pemotongan Hewan Kurban Di Tengah Wabah PMK


JAKARTA- Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menekankan dalam imbauannya, agar masyarakat betul-betul membeli hewan kurban yang sehat dan sesuai dengan kriteria, Senin (27/6/2022).

Imbauan tersebut telah diterbitkan dalam panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 10 Tahun 2022. SE ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 24 Juni 2022 tentang shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Menurut Yaqut, bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Ia berharap peserta kurban juga tetap menjaga serta memastikan kondisi hewan hingga penyembelihan.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan shalat hari raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/6/2022).

Disebutkan Yaqut, edaran diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menyelenggarakan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

SE Menag juga mengatur pelaksanaan takbiran, khotbah Idul Adha, ketentuan berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Ia memaparkan, umat Islam yang hendak berkurban namun berada di daerah wabah PMK diimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tutupnya. (***)

Komentar