Wujudkan Keadilan Tarif Listrik, Pemerintah Berikan Kebijakan Energi Berkeadilan
JAKARTA- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut pihaknya telah mengumumkan secara resmi kebijakan penyesuaian tarif listrik, Senin (27/6/2022). Direncanakan diterapkan mulai 1 Juli mendatang.
Rida menjelaskan, latar belakang kenaikan biaya pembuatan setrum (tarif listrik) terdampak atas komoditas bahan bakar fosil terutama minyak mentah yang terus meningkat akibat ketegangan geopolitik dan pengaruh pandemi Covid-19.
Dikatakannya, hal itu telah tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang penyesuaian tarif tenaga listrik.
Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga (R2 dan R3) di atas 3.500 VA serta pemerintah (P1, P2, dan P3) berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA naik sekitar 17,64 persen sampai 36 persen. Jumlah pelanggan kelima golongan ini sebanyak 2,5 juta atau 3,0 persen dari total pelanggan PLN.
Harga listrik pelanggan golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga di atas 200 kVA saat ini tercatat masih sebesar Rp1.444,7 per kWh. Namun, tarif setrum golongan ini akan naik menjadi Rp1.699,53 per kWh mulai bulan depan.
Sementara itu, harga listrik pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya hanya Rp1.114,74 per kWh akan naik menjadi Rp1.522,88 kWh.
Menurutnya, penyesuaian tarif tenaga listrik masih menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan karena kenaikan harga setrum itu hanya untuk masyarakat yang memiliki rumah mewah.
"Sekarang masih berlaku tarif lama, tetapi untuk yang kami umumkan sekarang ini mulai berlakunya per tanggal 1 Juli 2022," ujar Rida Mulyana dalam konferensi pers pada pertengahan Juni 2022 lalu.
Rida menegaskan harga setrum yang tak mengalami penyesuaian hanya untuk golongan pelanggan subsidi rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri.
Keputusan tersebut bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan bagi rakyat mengingat kondisi saat ini masih dalam tahap pemulihan ekonomi pasca pandemi selama dua tahun. (***)

Komentar
Posting Komentar